ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 004.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

RT 004 didirikan pada tanggal XX, XXXX, XXXX dan bertempat kedudukan di RT 004/ RW 004, Kelurahan  Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3

Visi dan Misi

Visi RT 004 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri  dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.

Misi RT 004 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah, adil, damai dan sejahtera.

Pasal 4

Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 004 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Tujuan

RT.004 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6

Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 004 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut : 

  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 004 (tetap, kost dan kontrak) 
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis 
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan
  4. Swadaya dan mandiri 
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga, Ramah dan peduli terhadap lingkungan
  6. Pemberdayaan terhadap generasi muda

Pasal 7

Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 004 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala; 
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan; 
  3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan; 
  4. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga; 
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana warga; 
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan; 
  7. Mengadakan pertemuan rutin; 
  8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi; 
  9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 8

Warga

  1. Warga organisasi RT 004 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak,  yang domisili di wilayah RT 004 RW 004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga. 
  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 004, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT004 RW 004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. 
  3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 004 serta tidak memunyai KK dan KTP RT 004 RW 004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo merupakan warga RT 004 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 004;
  4. Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 004 boleh memiliki KK dan KTP RT004 RW 004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 004 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 004 RW.004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 004. Apabila masih menjadi warga 004 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 004.

Pasal 9

Persyaratan

Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan, melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal 10

Hak dan Kewajiban

Setiap warga mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 004
  2. Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Purworejo
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 004, RW 004, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
  5. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 004.

Setiap warga mempunyai hak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
  3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak
  4. Mendapat pelayanan yang sama

Pasal 11

Warga Berakhir

Warga berakhir, bilamana warga :

  1. Meninggal dunia
  2. Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 004
  3. Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 004

Pasal 12

Pengurus

  1. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 004 terpilih
  2. Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun
  3. Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 004) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus
  4. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW
  5. Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual
  6. Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
  7. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 13

Kekuasaan Organisasi

1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi 

2. Rapat warga menetapkan :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
  3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program
  4. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak, ibu-ibu
  5. Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap bulan
  6. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan
  7. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan
  8. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (½) dari jumlah Warga
  9. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga sesuai dengan absensi kehadiran yang ada
  10. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga
  11. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  12. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak
  13. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.


Pasal 14

Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

  1. Pergantian Ketua RT 004 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir
  2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 004 maksimal 2X tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 004 dengan azas pemerataan
  3. Pemilihan Ketua RT 004 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 004 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga
  4. Ketua RT 004 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila:
  1. Meninggal Dunia
  2. Berpindah tempat tinggal
  3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat
  4. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (Hakim)
  5. Apabila Ketua RT 004 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;

BAB IV

KEUANGAN DAN DANA SOSIAL


Pasal 15

1. Anggaran belanja RT 004 disusun berdasarkan rencana kegiatan. 

2. Sumber dana diperoleh : 

  1. Iuran warga sebesar Rp. 35.000,-/bulan
  2. Denda jaga sebesar  Rp. 10.000,-/bulan
  3. Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga
  4. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat

3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT

4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT

5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap tahun.

Pasal 16

Penggunaan Anggaran Rutin 

  1. Dana RT 004 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga
  2. Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga

BAB V

KEADMINISTRASIAN WARGA

Pasal 17

Pengurusan Adminitrasi

  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya
  2. Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan)

Pasal 18

Biaya Adminitrasi

  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi 
  2. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi

BAB VI

PENGGUNAAN FASILITAS RT

Pasal 19

  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT.004 Rw.004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo
  2. Penggunaan fasilitas RT (kursi, piring, gelas, sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga
  3. Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya
  4. Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga
  5. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas

BAB VII

KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG

Pasal 20

  1. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga
  2. Kerja bakti wajib diikuti warga
  3. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
  4. Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi)
  5. Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada  atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 004

BAB VIII

KEAMANAN DAN SISKAMLING

Pasal 21

  1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 004 maka dibentuk regu jaga malam ;
  2. Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 004;
  3. Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bergiliran per regu;
  4. Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda;
  5. Uang denda dimasukkan ke kas RT 004;
  6. Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam;
  7. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 004 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Security Rt. 004 yang di tunjuk;

BAB X

ANJANG SANA

Pasal 22

Anggota Keluarga Sakit

  1. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga
  2. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela
  4. Petugas Keamanan Tetap Rt.004 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD/ART mendapatkan santunan (Haknya sama dengan Warga)

BAB XI

PELAKSANAAN HARI BESAR

Pasal 23

  1. Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun
  2. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian
  3. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu - ibu sesuai kesepakatan
  4. Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat RT

BAB XII

PERMASALAHAN DAN SANKSI

Pasal 24

Permasalahan

  1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga
  2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
  3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait

Pasal 25

Sanksi

  1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
  2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat
  3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap :
  1. Teguran pertama secara lisan
  2. Teguran kedua secara lisan
  3. Peringatan pertama secara tertulis
  4. Perinngatan kedua secara tertulis;
  5. Sanksi sosial sesuai peraturan RT 004
  6. Dikeluarkan dari warga RT 004 
  1. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 27

Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 004, RW 004 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1

Pengertian

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :

Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT 004.

Ketua RT 004 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 004 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 004.

Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar.

Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 004 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 004

Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 004 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.

RT 004 adalah lingkungan perumahan Graha Mustika Media yang terletak di Jl.Pepaya Blok P, RW 004, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Barat.

Pasal 2

Struktur Organisasi

2.1       Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran.

2.2       Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :

a.    Ketua

b.    Sekretaris

c.    Bendahara

d.    Seksi-Seksi

2.3       Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 004 adalah :

a.    Seksi Hubungan Masyarakat

b.    Seksi  Kerohanian

c.    Seksi Olahraga & Kesenian

d.    Seksi Keamanan, Ketertiban lingkungan dan pemeliharaan FasilitasUmum

e.    Seksi Pemberdayaan Ekonomi, Sosial

f.     Seksi Peralatan/Perlengkapan

g.    Seksi Duka

2.4       Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara untuk membantu pekerjaan Sekretaris dan Bendahara.

2.5       Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.

2.6       Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan. 

Pasal 3

Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus

3.1         Ketua RT bertanggung jawab untuk :

     a.    Melayani administrasi kependudukan Warga.

                           b.    Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.